TRANSJABAR.COM | Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 2 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana kepada Wartawan melalui Siaran Persnya di Jakarta Selatan, Rabu (29/03/2023)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa terkait dugaan Korupsi Pengelolaan Pensiun tersebut yaitu:
1) JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
2) EDS selaku Direktur Kepesertaan SDM dan Umum DP4 Tahun 2016 s/d 2018.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 s/d 2019. (Ctr).