BOGOR — Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan sedikitnya 10 kamar hunian eksklusif dengan fasilitas mewah bak hotel berbintang lima serta deretan mobil mewah di area Lembaga Pemasyarakatan (Lapis) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar tim Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026.Sidak yang bertujuan memantau standar pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan ini sempat diwarnai ketegangan.
Petugas pengamanan Lapas Cibinong dilaporkan sempat menghalangi akses masuk dan menolak tim Ombudsman hingga dua kali sebelum akhirnya tim berhasil merangsek ke area bagian belakang kompleks lapas.Di area tersebut, Ombudsman menemukan deretan bangunan khusus dengan standardisasi menyerupai apartemen atau vila.
Fasilitas di dalam kamar tersebut tergolong sangat eksklusif untuk ukuran penjara, karena dilengkapi dengan ruang tamu, sofa berkualitas tinggi, televisi berukuran besar, pendingin ruangan (AC), kulkas, kasur empuk, dapur beserta peralatannya, hingga toilet duduk. Tidak hanya itu, tim juga mendapati sejumlah mobil mewah, termasuk Toyota Alphard dan Fortuner, bebas terparkir di area pelataran blok hunian khusus tersebut.
Berdasarkan hasil wawancara awal dengan salah satu warga binaan yang menghuni fasilitas tersebut, hunian mewah ini diduga dikomersialkan atau disewakan dengan membayar sejumlah uang. Saat berupaya menggali keterangan lebih lanjut dari penghuni kamar istimewa lainnya, tim Ombudsman sempat dihalang-halangi dan diusir oleh oknum petugas lapas yang berjaga.
Atas temuan ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi total, memberikan sanksi tegas kepada oknum petugas lapas yang menghalangi pemeriksaan, mengembalikan narapidana ke blok hunian standar, serta merobohkan bangunan liar tersebut dalam waktu satu bulan.



