KABUPATEN CIREBON | Transjabar.com – Pembangunan yang diduga merupakan proyek revitalisasi TK Al-Batani di kawasan BTN Karangsembung, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga berdiri di atas tanah titisara atau tanah kas desa, sementara aspek koordinasi, pemanfaatan lahan, transparansi anggaran, hingga keselamatan kerja dipertanyakan.
Ketua BPD Karangsuwung, Imam Mulyadi, S.Pd., mengungkapkan bahwa dirinya hanya menerima informasi secara lisan dari pemerintah desa mengenai rencana pembangunan revitalisasi TK Al-Batani.
Namun, secara kelembagaan, BPD mengaku belum menerima surat resmi terkait kegiatan tersebut.
Menurut Imam, status penggunaan lahan, dasar persetujuan, serta mekanisme pemanfaatan aset desa perlu diperjelas agar pelaksanaan pembangunan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan serupa disampaikan Falah, Ketua BUMDes Bio Merpati Karangsuwung. Ia mengaku terkejut saat melakukan survei dan mendapati pembangunan telah mencapai sekitar 50 persen, padahal lahan tersebut sebelumnya direncanakan untuk mendukung program ketahanan pangan desa melalui penanaman tanaman herbal.
Falah mengaku belum menerima koordinasi dari pemerintah desa maupun pihak sekolah terkait penggunaan lahan tersebut. Ia menegaskan mendukung pembangunan fasilitas pendidikan, tetapi meminta agar tata kelola aset desa dan prosedur pelaksanaan tetap diperhatikan.
Selain itu, Falah menyoroti tenaga kerja yang menurut pengamatannya didominasi orang luar desa, tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilainya perlu mendapat perhatian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sumber dan nilai anggaran, pelaksana kegiatan, mekanisme pemanfaatan tanah kas desa, serta ketentuan pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Seluruh hal itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
*Falah Akan Laporkan ke Dinas Pendidikan*
Atas sejumlah persoalan tersebut, Falah menegaskan akan menyampaikan dan melaporkan persoalan ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon guna meminta klarifikasi mengenai program revitalisasi, sumber anggaran, mekanisme pelaksanaan, serta kejelasan penggunaan lahan.
“Pada prinsipnya kami mendukung pembangunan fasilitas pendidikan. Namun, prosedur dan aturan harus tetap dijalankan. Persoalan ini akan kami sampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon agar semuanya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Falah.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi resmi dari pemerintah Desa Karangsuwung, pihak pengelola TK Al-Batani, dan instansi terkait masih diperlukan.
Masyarakat berharap pembangunan tersebut dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan yang berlaku.( Red )



