JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi penyelewengan dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah aset mewah, mulai dari perhiasan berharga hingga tiga unit mobil.
Penyitaan ini dilakukan setelah tim satgas KPK menggelar penggeledahan maraton selama lima hari, terhitung sejak Kamis, 15 Oktober hingga Senin, 19 Oktober 2026.
Penggeledahan di 8 Lokasi Strategis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan di delapan lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi. Salah satu target utama penggeledahan adalah Kantor Pusat BNPB yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Kamis (15/10/2026).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, uang tunai, perhiasan, serta tiga unit mobil yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap dan benturan kepentingan pengadaan barang/jasa senilai Rp148 miliar. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
Respons Resmi Pihak BNPB: Kooperatif dan Hormati Hukum
Merespons tindakan tegas dan penyegelan ruangan oleh lembaga antirasuah tersebut, pihak BNPB langsung memberikan pernyataan resmi. Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menegaskan bahwa BNPB berkomitmen penuh menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati kewenangan KPK dan siap bersikap kooperatif. BNPB akan mendukung penuh dengan menyediakan seluruh dokumen maupun data yang dibutuhkan oleh tim penyidik demi kelancaran proses hukum ini,” ujar Berton dalam keterangan resminya.
Berton juga memastikan bahwa kendati beberapa ruangan disegel dan digeledah, pelayanan publik terkait penanggulangan bencana di seluruh Indonesia tetap berjalan normal tanpa gangguan.
Ketegasan Kepala BNPB yang Baru
Senada dengan hal tersebut, Kepala BNPB yang baru, Kristomei Sianturi, menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum dan berjanji tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses penyidikan KPK. Ia juga membuka opsi tindakan tegas terhadap personel internal yang terbukti bersalah.
“Nanti kita lihat perkembangan proses hukum yang berlangsung. Jika memang secara hukum mengharuskan adanya pergantian pejabat yang tersangkut kasus ini, tentu akan langsung kami ganti,” tegas Kristomei Sianturi saat memberikan keterangan kepada media, Selasa ( 20/10/2026).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka—termasuk pejabat BNPB, tenaga ahli, dan pihak swasta—dan terus mendalami aliran dana penyelewengan dana darurat kebencanaan tersebut.
(Put)



