KPK Tegas Tolak Usulan Luhut ke Prabowo soal Penghapusan Unsur Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut mengkaji agar unsur kerugian keuangan negara tidak lagi dimasukkan ke dalam kategori atau definisi tindak pidana korupsi.

Wacana ini sebelumnya mencuat setelah Luhut dan tim DEN melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka. Luhut mengeklaim bahwa Presiden menyetujui kajian tersebut dengan alasan agar penanganan korupsi di Indonesia bisa menyesuaikan dengan standar internasional, khususnya mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang menitikberatkan korupsi pada tindakan penyuapan (bribery), bukan kerugian negara. Langkah ini juga dinilai DEN untuk meminimalkan ketakutan bagi entitas BUMN atau lembaga baru seperti Danantara dalam mengambil risiko bisnis.

Merespons klaim tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Rabu (21/10/2026) memberikan konfirmasi resmi bahwa lembaga antirasuah tersebut menolak keras wacana tersebut.

KPK menegaskan beberapa poin krusial sebagai dasar penolakannya:

1. Sudah Diatur Konstitusi dan Hukum Nasional: Budi Prasetyo menegaskan bahwa diskursus mengenai “kerugian keuangan negara” sebagai unsur inti korupsi sudah bersifat final secara hukum di Indonesia. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

2. Fleksibilitas Delik Hukum Kekhususan (Lex Specialis): Pembuktian tindak pidana korupsi di Indonesia tidak semata-mata melihat satu aspek saja, melainkan gabungan dari adanya unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, sekaligus upaya memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak nyata pada hilangnya kekayaan negara.

3. Agenda Lain Lebih Mendesak: Ketua KPK, Setyo Budiyanto, juga menambahkan bahwa jika pemerintah ingin benar-benar mengadopsi standar UNCAC secara ideal, langkah yang lebih mendesak untuk dilakukan adalah memperluas kriminalisasi delik hukum yang belum diatur kuat dalam UU Tipikor saat ini. Beberapa di antaranya meliputi foreign bribery (penyuapan pejabat asing), trading in influence (perdagangan pengaruh), bribery in the private sector (suap di sektor swasta), serta illicit enrichment (kekayaan yang diperoleh secara tidak sah).

Dengan adanya penolakan ini, KPK meminta agar formulasi hukum terkait kerugian keuangan negara tetap dipertahankan demi menjaga marwah penegakan hukum dan memastikan tidak ada celah bagi pelaku penyelewengan dana publik untuk berlindung di balik dalih “risiko kebijakan atau bisnis”.

(Red)