JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Bharada Andika Ramadani (AR) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan seniornya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandes (LV). Insiden maut sesama anggota kepolisian ini terjadi di Markas Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 04.40 WIB di ruang pemadam kebakaran lingkungan markas Ditpoludara.
• Latar Belakang: Tersangka Bharada AR dan korban Bharatu Valdo diketahui sama-sama bertugas sebagai tenaga administrasi Pamperslog Ditpoludara.
• Persiapan Pelaku: Diduga karena merasa ketakutan yang berlebih akibat intimidasi, tersangka telah menyiapkan senjata tajam jenis golok sejak beberapa hari sebelumnya. Pada Jumat dini hari, pelaku membawa senjata tajam tersebut ke markas dan menyimpannya di loker.
• Aksi Penembakan: Pelaku kemudian mengambil senjata api dari pos penjagaan dan mendatangi korban yang saat itu sedang beristirahat. Pelaku langsung melepaskan tembakan ke arah tubuh korban. Setelah korban terjatuh, pelaku kembali menembak beberapa kali ke arah kepala dan melukai leher korban menggunakan senjata tajam.
• Menyerahkan Diri: Usai melancarkan aksinya, Bharada AR langsung menyerahkan diri ke Unit Provos Ditpoludara.
Barang Bukti & Hasil Autopsi
Penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah barang bukti penting di lokasi kejadian, di antaranya:
1. Selongsong peluru
2. Senjata tajam (sangkur/golok)
3. Senjata api laras panjang
4. Barang-barang pribadi milik tersangka
Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, korban mengalami luka parah di bagian leher, lengan, dan kepala. Dokter forensik menemukan empat proyektil peluru yang bersarang di dalam kepala korban.
Dugaan Motif Perundungan (Bullying)
Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami motif pasti secara komprehensif. Namun, berdasarkan penyelidikan awal dan laporan Propam, motif sementara diduga kuat dipicu oleh masalah pribadi. Pelaku mengaku kerap disalahkan dan mendapatkan tindakan perundungan (bullying). Pengacara keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyebutkan informasi dari penyidik bahwa pelaku melampiaskan kemarahan karena merasa sering dirundung oleh rekan-rekan seangkatan korban, meskipun korban sendiri diduga bukan pelaku utama perundungan tersebut.
Komitmen Tindakan Tegas Kepolisian
Kombes Pol Bhudi Hermanto menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan proporsional bersama Bidpropam Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada ruang ataupun toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum atau tindak pidana.
Selain pemeriksaan pidana, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan kejiwaan oleh dokter ahli psikiatrikum guna mendalami kondisi psikologis Bharada AR saat melakukan aksi nekat tersebut. (Put)



