Polres Purwakarta Bongkar Penyelundupan BBM Bersubsidi, Pelaku Terancam Denda Rp60 Miliar

PURWAKARTA – Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk praktik penyelewengan yang merugikan hajat hidup orang banyak. Upaya ketat tersebut dibuktikan melalui keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengendus dan membongkar modus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Purwakarta.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa kendaraan yang bermuatan puluhan wadah penampung berisi BBM ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang terlibat kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar. Penerapan sanksi berat tersebut akan bergantung penuh pada pembuktian unsur-unsur tindak pidana di persidangan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga distribusi energi agar sesuai peruntukannya dan tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya tersebut dengan mematuhi ketentuan terkait pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi serta melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan di lingkungan sekitar,” ujar AKBP Febri Nurzam saat memberikan keterangannya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, tindakan spekulatif demi keuntungan pribadi tersebut sangat melukai hak-hak masyarakat luas.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami meminta semua pihak untuk menahan diri dari tindakan melanggar hukum ini,” pungkas IPTU Tini Yutini.

 

(Put)