JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit apartemen mewah milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Aset tidak bergerak yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan tersebut disita lantaran diduga kuat merupakan pemberian dari pihak swasta atau pengusaha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi tindakan hukum tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
“Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari Saudari VLA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, yang diatasnamakan yang bersangkutan. Aset ini diduga merupakan pemberian dari Saudara EBS (Eno Bowo Susilo) selaku pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa dugaan aliran gratifikasi atau suap yang mengalir ke oknum legislator tersebut tidak hanya berupa barang bergerak, melainkan juga merambah ke aset properti bernilai tinggi. Tim penyidik saat ini tengah mendalami motif, tujuan, serta hubungan hukum (nexus) di balik masifnya pemberian aset dari pengusaha swasta tersebut kepada Vinna dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik.
Sebelum penyitaan apartemen ini, lembaga antirasuah tersebut tercatat telah mengamankan rentetan aset mewah lainnya dari penguasaan politikus perempuan Fraksi PKB tersebut. Aset-aset tersebut meliputi satu unit rumah mewah di Jakarta Selatan serta empat unit kendaraan roda empat, yakni Mitsubishi Pajero Sport, Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, dan Toyota Innova Zenix. Beberapa kendaraan mewah tersebut bahkan diduga disamarkan kepemilikannya menggunakan nama kerabat dekat dan sang adik.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat Bupati Muhammad Fikri Thobari. Dalam pengembangannya melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, kasus ini kemudian melebar ke dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, di mana penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp4 miliar dari kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
Hingga narasi berita ini diturunkan, KPK menegaskan masih terus melakukan penelusuran aset (asset tracing) untuk melacak dugaan aliran dana atau fasilitas lain yang mengalir ke penyelenggara negara dalam perkara tersebut. (Put)



