JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor. Pada Selasa (27/10/2026), tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi alias Jaro Ade, beserta sejumlah pejabat teras daerah lainnya.
Pemeriksaan intensif ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Selain kasus upah pungut, KPK diketahui tengah mengembangkan penyidikan ke arah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk proyek pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan tanggapan dan keterangan resmi mengenai jalannya agenda pemeriksaan tim penyidik.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi. Salah satunya adalah ADR selaku Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” jelas Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun, Budi mengonfirmasi bahwa Jaro Ade tidak dapat memenuhi panggilan yang dijadwalkan pada hari tersebut dan penyidik langsung bergerak cepat melakukan penjadwalan ulang.
“Untuk saksi Sdr. ADR (Wakil Bupati Bogor), confirm tidak hadir hari ini. Penyidik telah menjadwalkan ulang pemanggilan yang bersangkutan pada Kamis, 29 Oktober 2026 mendatang,” tambah Budi.
Selain Wakil Bupati, KPK juga memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Bogor dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami mekanisme aliran dana. Para saksi tersebut antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika, Inspektur Daerah (mantan Kepala Bappenda periode 2022–2025) Arif Rahman, staf Bappenda Sesilia Windy, serta Ajudan (ADC) Bupati Bogor Gilang Windu.
Penyidikan komprehensif ini merupakan tindak lanjut setelah perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan sejak Agustus 2026 lalu, di mana KPK telah mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,5 miliar. Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih menggunakan mekanisme Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum guna melengkapi alat bukti sebelum menetapkan pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
(Put)



