BANJARMASIN ,TRANSJAKARTA.COM— Isak tangis dan ketidakpastian masih menyelimuti keluarga korban Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang karam di perairan Laut Jawa. Hingga memasuki hari ke-18 operasi penyelamatan, Rabu (30/9/2026), sebanyak 57 korban dinyatakan masih hilang. Berdasarkan data terbaru posko manifes gabungan, dari total 243 penumpang dan kru, 108 orang berhasil diselamatkan dari ombak besar, sementara 78 korban lainnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Operasi Bawah Air: Bertaruh Nyawa di Kedalaman 30 Meter
Di tengah laut bebas, sebanyak 63 penyelam tangguh dari Basarnas Special Group, TNI Angkatan Laut, dan Ditpolairud bertaruh nyawa menyelami kegelapan bawah air. Mereka bergerak di kedalaman sekitar 30 meter untuk menyisir kamar-kamar dek dan lorong sempit bangkai kapal yang diduga kuat masih menjebak puluhan korban yang terjebak saat kapal terbalik.
Sementara itu, penguatan armada di atas permukaan lautan terus bergerak dinamis. Sebanyak 11 kapal penyelamat—termasuk KN SAR Purworejo dan KN SAR Laksmana 241—terus membelah ombak untuk memperluas radius pencarian. Operasi ini juga dibantu oleh tiga helikopter yang menyisir dari udara demi menemukan tanda-tanda keberadaan korban yang kemungkinan terbawa arus laut Jawa yang kuat.
Kepala Kantor SAR Kelas I Banjarmasin, I Putu Sudayana:
“Fokus dan hati kami sepenuhnya tertuju pada keluarga korban yang sedang menanti kepastian. Sebanyak 1.041 personel gabungan dikerahkan demi misi kemanusiaan ini. Hari ini, 63 penyelam kami turun menembus arus bawah laut yang sangat kuat dan jarak pandang yang terbatas di dalam bangkai kapal. Ini tugas yang berat dan berisiko tinggi, tetapi kami tidak akan menyerah untuk membawa pulang para korban kepada keluarga mereka.”jelasnya
Nakhoda Resmi Ditahan, Kasus Dialihkan ke Mabes Polri
Di sisi penegakan hukum, penanganan kasus kecelakaan laut tragis ini kini resmi ditarik ke pusat dan diambil alih oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dari Polda Kalimantan Selatan. Langkah ini diambil guna mempercepat proses investigasi yang berskala lintas wilayah.
Melalui serangkaian gelar perkara dan pemenuhan bukti-bukti awal, pihak kepolisian telah secara resmi menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, nakhoda tersebut saat ini langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Kukuh Prabowo:
“Kami memahami duka mendalam yang dirasakan masyarakat dan keluarga korban. Dari sisi hukum, kami bergerak cepat untuk memberikan keadilan. Saat ini nakhoda berinisial AY sudah resmi kami tahan sebagai tersangka menggunakan pasal pelanggaran Undang-Undang Pelayaran dan KUHP. Pemeriksaan intensif terus kami lakukan secara menyeluruh untuk melihat jika ada kelalaian pihak lain yang turut menyebabkan tragedi ini.”ucapnya
(Put)
