JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan mendadak di dua lokasi vital di Kudus, Jawa Tengah, yakni kantor pusat produsen rokok PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, pada Rabu (28/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru per Oktober 2026.
Penggeledahan yang berlangsung selama berjam-jam ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan pasukan Brimob. Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan strategis guna mengumpulkan dokumen penting serta barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan dugaan manipulasi penerimaan negara di sektor cukai rokok. Perkara ini diketahui merupakan pengembangan dari kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang sebelumnya terungkap lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai jalannya penggeledahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Budi menyatakan bahwa penyidikan saat ini masih menggunakan Sprindik umum, sehingga belum ada pihak yang secara formal ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster baru ini.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi Prasetyo, Rabu (28/10/2026) malam.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan fokus awal dari penggeledahan tersebut. “Dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum. Beberapa yang sudah diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik. Semuanya tentu nanti bertahap dan berproses melalui pemeriksaan para saksi ataupun pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Merespons langkah hukum yang dilakukan oleh KPK di kantor pusat mereka, Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, menyampaikan sikap resmi perusahaan. Pihak manajemen menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif terhadap seluruh rangkaian proses hukum yang berjalan.
“Kami menghormati dan menaati hukum,” tegas Budi Darmawan secara singkat saat dimintai konfirmasi oleh media terkait penggeledahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK dilaporkan telah membawa sejumlah koper berisi dokumen eksternal maupun salinan digital untuk dianalisis lebih lanjut di Jakarta guna mengungkap konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara ini.
(Put)



