PURWAKARTA – Polres Purwakarta resmi meringkus 12 anggota geng motor terkait aksi pembacokan sadis di Jalan Ipik Gandamanah, Kelurahan Munjuljaya, yang langsung direspons oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein (Om Zein) dengan memberlakukan jam malam pelajar secara ketat di seluruh kabupaten. Penangkapan masif ini dipimpin oleh jajaran Satreskrim di bawah arahan Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam untuk membersihkan ruang publik dari kejahatan jalanan.
Aksi kekerasan brutal ini terjadi pada Minggu, 11 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 03.55 WIB. Korban yang diketahui berinisial W.A.P. sedang melintas berboncengan dengan rekannya di kawasan Jalan Ipik Gandamanah, Munjuljaya.
Secara mendadak, sekelompok pemuda bermotor langsung menghadang laju kendaraan korban. Tanpa provokasi awal, salah satu pelaku melayangkan serangan membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat serangan sadis tersebut, korban W.A.P. mengalami luka sayatan parah di tiga titik tubuhnya, yaitu:
• Tangan kanan
• Bahu kanan
• Pinggang bagian belakang sebelah kiri
Mengingat parahnya luka robek yang diderita, korban langsung dilarikan ke rumah sakit dan kini tengah mendapatkan perawatan medis intensif di RSUD Kabupaten Karawang.
Bergerak cepat dalam waktu singkat, Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta melakukan pelacakan intensif dan mengamankan total 12 orang. Polisi memilah peran para pelaku sebagai berikut:
• Eksekutor Utama (1 Orang): Pelaku utama berinisial A.B. diringkus petugas di area Pasar Rebo, Purwakarta. A.B. merupakan sosok yang mengayunkan celurit langsung ke arah tubuh korban.
• Anggota Geng Motor (11 Orang): Melalui pengembangan ke wilayah Kecamatan Jatiluhur, polisi menciduk 11 pemuda lainnya yang terafiliasi erat dalam lingkaran kelompok bermotor pelaku.
Dari tangan para komplotan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan yang signifikan:
• 1 bilah senjata tajam jenis celurit
• 5 unit sepeda motor berbagai merek
• 1 buah pistol mainan
• 4 jaket beratribut identitas kelompok geng motor tertentu
• 9 unit telepon genggam (smartphone)
Dampak dari viralnya kasus penganiayaan ini memicu respons darurat dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Demi menjamin keselamatan publik, Bupati Saepul Bahri Binzein resmi menetapkan pemberlakuan jam malam bagi pelajar dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga SMK.
Selain membatasi aktivitas malam anak sekolah, Om Zein memerintahkan seluruh jajaran kewilayahan (camat, lurah, kepala desa, hingga ketua RT/RW) bersama Satpol PP untuk mengaktifkan kembali pos ronda malam serentak tanpa terkecuali.
Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, menegaskan bahwa seluruh pelaku saat ini mendekam di markas Polres Purwakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sesuai undang-undang kedaruratan sajam dan pasal penganiayaan berat.
Pihak kepolisian meminta kerja sama penuh dari para orang tua untuk memperketat pengawasan anak di luar jam sekolah. Warga yang melihat pergerakan mencurigakan atau potensi tawuran kelompok bermotor diimbau segera melapor melalui layanan panggilan darurat kepolisian 110. (Put)



