JAKARTA,TRANSJABAR.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 13 Oktober 2026. Operasi senyap ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa serta penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.
Kronologi dan Detail Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Tim penindakan KPK bergerak di wilayah Jabodetabek dan berhasil mengamankan total 14 orang. Salah satu pejabat teras yang turut ditangkap adalah Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Rustian. Selain Sestama, KPK juga menciduk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai/tenaga ahli di lingkungan BNPB, serta beberapa pihak dari unsur swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Dalam operasi ini, tim penyidik KPK juga berhasil menyita barang bukti yang signifikan berupa:
• Uang tunai dengan hitungan awal mencapai Rp 1,4 miliar.
• Aset lain berupa logam mulia, yang terdiri dari emas batangan dan bukti tabungan emas yang nilainya masih dihitung secara mendalam oleh tim.
Seluruh pihak yang terjaring operasi langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1×24 jam guna menentukan status hukum mereka.
Keterangan resmi awal disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di sela-sela kegiatan Jelajah Media KPK di Kota Yogyakarta. Foto dalam cuplikan video tersebut memperlihatkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan pernyataan awal di lokasi yang sama.
“Confirm bahwa telah terjadi peristiwa tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang. Di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, kemudian PPK, dan juga pihak swasta,” ujar Budi Prasetyo di Yogyakarta.
Ia menambahkan mengenai keterkaitan anggaran, “Ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. Untuk detailnya barang dan jasa tersebut untuk bencana apa, nanti kami sampaikan saat konferensi pers.” tambahnya.
Merespons kabar mengejutkan ini, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara menyeluruh perihal penangkapan anak buahnya serta barang bukti yang disita.
“Saya belum tahu. Nanti dicek dulu,” tutur Letjen TNI Suharyanto saat dikonfirmasi oleh awak media secara terpisah.
Pihak internal BNPB melalui Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan, Berton Panjaitan, menegaskan bahwa lembaga penanggulangan bencana tersebut sepenuhnya menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. Berton juga memastikan operasional kemanusiaan lembaga tidak akan terganggu.
“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” tegas Berton Panjaitan. Ia pun menambahkan bahwa seluruh agenda penanggulangan bencana nasional tetap berjalan normal dan tidak terpengaruh oleh kasus hukum yang sedang berjalan.
KPK dijadwalkan segera melakukan gelar perkara (ekspose) di tingkat pimpinan malam ini untuk mengumumkan secara resmi status hukum dari ke-14 orang terperiksa beserta rincian konstruksi hukum dari perkara suap tersebut. (Put)



