JAKARTA – Pemerintah menegaskan akan menghormati penuh keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika penyidik memutuskan untuk memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap di lingkungan kementeriannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, pada Rabu (23/9/2026). Yusril menyatakan bahwa keputusan untuk memeriksa seseorang merupakan kewenangan mutlak KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen.
“Dan tugas daripada penyidik KPK untuk menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai pada kesimpulan apakah perlu memeriksa Pak Nusron atau tidak,” ujar Yusril di hadapan media.
Yusril menjelaskan, penyidik memiliki tugas dan otoritas penuh untuk mengumpulkan data serta menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Oleh karena itu, pemerintah akan tetap menghormati segala keputusan KPK, baik apabila Nusron Wahid akhirnya dipanggil untuk diperiksa maupun tidak.
Lebih lanjut, Yusril menambahkan bahwa sikap kooperatif dan saling menghormati ini tidak hanya berlaku bagi KPK, melainkan juga terhadap proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh institusi lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Hingga saat ini, KPK dilaporkan masih terus mengumpulkan data dan mendalami keterangan para saksi guna menentukan arah penyidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap tersebut. (Put)



