TRANSJABAR.COM | Sareskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial AR (20) Warga Kelurahan Nagri Kaler , Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Minggu, ( 15 /1/2023).
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP M Zulkarnaen mengatakan, kasus curanmor ini terungkap setelah seorang warga di Kabupaten Purwakarta, melapor ke polisi bahwa motor yang diparkir di teras rumahnya hilang pada 24 Desember 2022 lalu.
Dalam setiap melakukan aksinya, pelaku masuk rumah korban, kemudian mengambil kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah, dan membawa kabur motor tersebut.
“Pelaku dibantu rekanya, mencari kelengahan para korbanya, jika serasa aman langsung melakukan aksinya, ” ujar Kasat Reskrim.
Begitu korban melapor , identitas pelaku sudah bisa diketahui, saat hendak ditangkap pelaku sempat melarikan diri. Namun akhirnya berhasil diamankan dipertigaan Combro, Jalan Basuki Rahmat, Sindangkasih, Purwakarta.
” Saat diintrogasi pelaku mengaku dua kali melakukan aksi curanmor, modusnya sama masuk rumah dan mencuri motor korbannya, ” jelasnya.
Sementara itu, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu nit kendaran motor merk Yamah X-max, selembar STNK kendaraan motor merk X-max, satu buku BPKB kendaraan motor merk X-max dan selembar STNK yamaha N-max.
“Selain itu, saat ini kami juga sedang melakukan mencari satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-max berwarna merah dengan nomor polisi T-2986-IV yang dicuri pelaku dan telah dijual,” ucap Zulkarnaen.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, kata dia, pelaku pencuri sepeda motor itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara dan pelaku yang masih melarikan diri kita terus lakukan pengejaran,” tegas AKP M Zulkarnaen. ( Budiono).