HUKRIM  

Eks Jampidsus Kejagung Resmi Ditetapkan Tersangka

JAKARTA | Mantan Jampidsus ( Jaksa Muda Pidana Khusus ) Kejaksaan Agung RI FA resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian RI, penetapan status tersangka tersebut langsung disampaikan Karkortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam keterangan persnya, Sabtu ( 11/7/2026).

Dalam keterangan, Irjen Totok menyampaikan bahwa penyidikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, dengan melibatkan dua orang tim ahli.

Termasuk kata Irjen Totok telah melakukan beberapa penggeledahan, dan pada satu titik pihaknya juga telah melakukan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara tersebut pihaknya menetapkan dua orang tersangka yaitu inisial DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Kemudian lanjut Irjen Totok, menetapkan FA sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Hal itu menurut Irjen Totok, sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi.( er/put).