KSPI Desak Gubernur Tetapkan UMK Sesuai Rekomondasi Bupati/ Walikota

Transjabar.com | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didesak untuk menetapkan UMK sesuai dengan rekomendasi dari bupati/walikota di Jawa Barat, hal itu disampaikan Roy Jinto Dewan Pimpinan Daerah Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD KSPSI ) Jabar.

Roy merinci dari jumlah 27 kabupaten kota di Jabar, mayoritas bupati dan wali kota mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan 10 persen UMK 2023.

Ia katakan, bupatinya merekomendasikan 27 persen kenaikan UMK 2023, usulan 10 persen sesuai dengan pasal 7 Permenaker Nomor 18 tahun 2022. Roy tegaskan, semua usulan tidak ada yang dilanggar.

” Tidak ada masalah jika gubernur mengesahkan sesuai rekomondasi dari bupati/walikota, ” ujarnya.(son/red).