SUMEDANG – Teka-teki hilangnya seorang pengemudi taksi online asal Cisarua, Kabupaten Sumedang, akhirnya terungkap secara tragis. Korban bernama Yogi Saparudin (35) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi jasadnya dikubur di kedalaman sekitar satu meter di dekat sebuah saung di area Perkebunan Teh Cisoka, Desa Citengah, Sumedang Selatan. Korban diduga kuat menjadi korban perampokan dan pembunuhan berencana oleh penumpangnya sendiri.
Kronologi Hilangnya Korban
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Oktober 2026 malam, saat korban berpamitan untuk bekerja menarik taksi online menggunakan mobil Daihatsu Sigra miliknya. Sekitar pukul 20.00 WIB, istri korban mulai merasa khawatir lantaran korban mendadak hilang kontak dan tidak bisa dihubungi.
Sebelum komunikasi terputus sepenuhnya, Yogi sempat mengunggah status di WhatsApp yang memperlihatkan keberadaannya di kawasan galian pasir di kaki Gunung Tampomas, Cimalaka. Rekan sesama profesi korban mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan dari aplikasi inDrive, di mana pesanan yang mengarah ke lokasi tersebut sempat diterima dan dibatalkan beberapa kali, diduga sebagai taktik pelaku untuk mencari target atau “mangsa”.
Skenario Licik Pelaku dan Motif Utang
Berdasarkan hasil penyelidikan dari pihak kepolisian, aksi kejam ini telah dirancang secara terencana. Para pelaku sempat memodifikasi kabel seling besi untuk dijadikan alat menjerat korban. Sebelum mengeksekusi aksinya di lokasi tambang Cimalaka, pelaku berpura-pura bersikap ramah dan mengajak Yogi untuk meminum kopi bersama selama kurang lebih 30 menit.
Ketika korban lengah, pelaku langsung menjerat leher korban menggunakan tali seling hingga tewas. Setelah korban tidak bernyawa, jasadnya dinaikkan ke dalam mobil miliknya sendiri lalu dibawa ke kawasan Perkebunan Teh Cisoka untuk dikuburkan secara tersembunyi. Sadisnya, salah satu pelaku mengaku sempat mengazani jasad korban sebelum menimbun tanah di atasnya.
Adapun motif utama pembunuhan ini diduga dipicu oleh masalah utang piutang sebesar Rp25 juta, di mana pelaku berniat menguasai dan menjual mobil Daihatsu Sigra milik korban untuk melunasi utang tersebut.
Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum
Mendapat laporan kehilangan, Tim Unit Respons Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat melakukan pelacakan. Kurang dari beberapa hari, pelarian para pelaku berakhir setelah polisi berhasil membekuk dua orang tersangka di kawasan Gunung Buled, Jatimulya. Kedua pelaku yang diamankan berinisial AD (30) dan MIN (17). Barang bukti berupa tali sling baja yang dimodifikasi serta kendaraan milik korban juga telah berhasil disita oleh petugas.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan ini. Setelah makam korban dibongkar pada Minggu, 11 Oktober 2026, jenazah Yogi langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk menjalani proses autopsi medis guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Hingga saat ini, pihak penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka guna melengkapi berkas perkara hukum. (Put)



