BANDUNG | Diduga mantan Bupati Hulu Sungai Tengah ( HST ) Kalimantan Selatan, berinisial AL yang menggunakan topi kaos warna putih bersama perempuan berhizab yang juga diduga putrinya berinisial NS terlihat santai asyik ngobrol dengan pegawai disebuah Cafe, Senin,( 28/9/2026).
Itu terjadi saat tidak sengaja wartawan sedang mencuci mobil dan menikmati menu makanan di Cafe yang diduga dikelola pihak keluarga mantan Bupati SHT tersebut.
Diduga AL dan putrinya NS terlibat asyik mengobrol dengan 2 orang pegawai berseragam Kemenimipas RI, selain itu juga ada seorang pria menggunakan kaos warna gelap ikut nimbrung.
Diketahui bahwa AL mantan Bupati HST, Kalimantan Selatan sendiri dipenjara karena tersandung kasus korupsi dan divonis 6 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada tanggal 20 September 2018 kasus gratifikasi / TPPU lanjutan yang digelar pada tanggal 12 Oktober 2023.
Berikut adalah rincian kasus dan vonisnya:
Kasus Pertama (Suap RSUD Damanhuri): Divonis 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada 20 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hak politiknya juga dicabut.
Kasus Kedua (Gratifikasi & TPPU): Kembali divonis 6 tahun penjara pada 12 Oktober 2023 oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin terkait tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi selama menjabat.
Diduga Kedok Buka Usaha
Informasi terhimpun diduga AL mantan Bupati SHT, Kalimantan Selatan bersama dengan keluarganya tersebut sengaja membuka usaha dilahan milik Lapas Sukamiskin agar dirinya dapat dengan leluasa menikmati udara bebas walaupun masa tahanan masih harus dijalani beberapa tahun kemudian.
Diduga mantan Bupati SHT itu bersama dengan keluarganya selain mengelola usaha Cafe, pencucian mobil dan SPKLU ( Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum), juga meramba usaha ternak ayam petelur.
Jika itu benar, lantas kenapa seorang narapidana kasus korupsi malah melenggang bebas, diluar Lapas, asyik main handphone dan hilir mudik, bahkan diduga bersama keluarganya malah membuat pondok Villa dengan modus kantor.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui secara rinci terkait dengan warga binaan mantan Bupati SHT AL berada diluar Lapas.
” Coba koordinasikan dengan Kalapas, soal ini saya benar-benar tidak mengetahuinya, apalagi saya ini kan baru menjabat di sini, ” ujarnya, Selasa ( 29/9/2026) malam.
Sementara itu, Kepala LAPAS Kelas 1 Sukamiskin, Nanank Syamsudin saat hendak ditemui masih sibuk, ketika dihubungi ia mengatakan bahwa semua itu melalui prosedur. Saat ditanya soal berapa tahun lagi AL bebas, ia mengatakan, ” Sebentar lagi bebas, ” katanya.
Ketua KPLHI Iwan Prahaneta mengaku prihatin, belum tuntas kasus Lapas Kelas II A Cibinong, sudah muncul lagi dugaan gagal pembinaan warga binaan yang seharusnya berada di dalam lapas menjalani masa tahanan malah asyik nongkrong bersama dengan pegawai menggunakan seragam Kemenimipas.
” Saya sempat kaget, kami heran dan menduga mantan Bupati SHT berinisial AL kok bebas melenggang santai ditempat kafe. Ini kan aneh, terpidana kasus korupsi kok berkeliaran bebas di luar Lapas, ” tegas Iwan.( 01/02).



