Subang|Newsnet.id – Ketua Dekopinda Kabupaten Subang, yang lama Daeng Makmur Sutisna tidak sah karena tidak sesuai dengan AD/RT yang berlaku saat ini, karena Daeng sendiri berkenginan untuk memaksakan diri ingin menjabat jabatannya tiga priode, sedang dalam ADRT tersebut, hanya menjabat menjadi Ketua Dekopinda Kabupaten Subang hanya dua periode.
Menurut Plt Dekopinda Kabupaten Subang Boing Zakaria, Selasa (15/12/2020) mengatakan, bahwa Ketua Dekopinda Subang saat ini sudah habis masa jabatannya.
“Jabatan Ketua Dewan Koprasi Kabupaten Subang, yang dipimpin oleh Daeng Makmur Sutisna tersebut sudah habis masa jabatanya, pasalnya dalam Undang-undang tertulis hanya dua priode saja. Berdasarkan aturan yang berlaku nomer SKP/6/12.00-E/IX/2020), telah di tunjuk Ir. Boing Zakaria, menjadi Plt Ketua Dekopinda Kabupaten Subang,” ujar Boing Zakaria.
Lebih Lanjut Boing Zakaria mengatakan, dengan habisnya masa jabatan Daeng sebagai Ketua Depopinda Kabupaten Subang, hari ini kita melaksanakan Musda di Grant Hotel Subang.
“Musda Dekopinda Subang ini untuk pemilihan jabatan Ketua dan juga para pengurus Depopinda Subang dua tahun kedepan,” katanya.
Musda ini berdasar keputusan sari pusat dan pimoinan wilayah Dewan Koprasi Indonesia wilayah Jawa Barat, dan melaksanakan tugas Ketua Dewan Koprasi Indonesia Daerah Kabupaten Subang.
Hal ini guna perkutan kelembagaan konsolidasi organisasi Dekopinda Subang, makanya hari ini dilaksanakan Musyawarah Daerah untuk menyusun Dekopinda Subang.
” Pada tahun 2020, merupakan kepemimpin Dekopinda Daerah Subang, sehubungan dengan hal tersebut keputusan pimpinan Dekopinda wilayah Jawa Barat, menunjuk Plt Subang yaitu saya sendiri Boing Zakaria, dan hari ini Musda, dan siapa- siapa tang maju dalam Musda kami tidak mengetahuinya,” ujar Boing Zakaria. (Er/bd).