Ngaku Mengembalikan Temuan BPK, Pihak PT BJ Tidak Tunjukan Bukti Setor

Transjabar.com | H. Karta pihak PT. BJ sebagai pemenang tender mengaku sudah mengembalikan temuan BPK RI sebesar Rp. 226.154.997 terkait pembangunan Kantor Diskominfo Kabupaten Purwakarta sesuai Kontrak Nomor 601/23.SP/Kantor-Diskominfo/Tabang.VI/2021 sebesar Rp. 4.729.778.500 dengan jangka waktu pelaksanaan 159 hari kalender sejak 28 Juni 2021 s.d 24 Nopember 2021.
Melalui pesan WhastApp yang kirimkanya, H Karta menyampaikan bahwa terkait dengan temuan BPK RI tersebut pihaknya sudah mengembalikan, namun dirinya belum menjelaskan kelebihan pembayaran tersebut telah dibayarkan kesiapa.
” Ah itu mah sudah lunas diawal tahun 2022 lalu, ” katanya.
Namun, ketika diminta untuk memberikan bukti setoran terkait dengan pengembalian kelebihan pembayaran proyek pembangunan Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Purwakarta ke Kasda atau Ben 17, pihaknya belumb bisa memberikan bukti tersebut.
” Semua ada dong dinas – dinas, coba tanya ke dinas biar netral, ” ujarnya.
Sementara Kabid Tabang Dinas PUPR Kabupaten Purwakarta Muhtar ketika dimintai keterangan mengaku sudah lunas terkait dengan temuan BPK RI tersebut.
” Temuan BPK mah uda lunas, Itu mah data lama, coba tanya ke Inspektorat, ” akunya.
Namun, Muhtar juga belum memberikan bukti kalau kelebihan pembayaran sesuai temuan BPK RI tersebut sudah disetorkan ke Kasda.
” Ya nanti ditunjukan, staf sudah pada pulang, ” katanya. ( ctr).