Dadang Saputra Batal Mundur dari Dirut Perumda Gapura Tirta Rahayu

TRANSJABAR.COM | Dipastikan H Dadang Saputra hingga saat ini masih menjabat Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah ( Perumda ) Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta sampai masa jabatanya berakhir di tahun 2024 mendatang.
Sebab H Dadang Saputra membatalkan mundur dari jabatan Direktur Utama. Kabag Ekonomi Setda Purwakarta Tiktik Kartika Wulandari menyebut bahwa H Dadang Saputra mengambil kembali surat kemunduran dirinya dan membatalkanya.
” Bahkan kami belum menerima surat pengunduran diri H Dadang Saputra dari jabatan Dirut Perumda Gapura Tirta Rahayu, waktu itu suratnya masih di Dewan Pengawas ( Dewas ) belum sampai ke kami, ” ujar Kabag Ekonomi Setda Purwakarta Tiktik sekaligus Sekretaris Pansel jabatan direksi Perumda Gapura Tirta Rahayu.
” Suratnya masih di Dewan Pengawas, tapi kami sudah diberikan informasi surat tersebut sudah diambil dan dibatalkan, artinya pa H Dadang Saputra batal mundur dari Dirut Perumda Gapura Tirta Rahayu, ” ujarnya.
Menurut Tiktik, Pansel masih fokus dengan tahapan seleksi jabatan direktur keuangan dan administrasi. Dan saat ini menunggu hasil seleksi dari pihak UKK yang informasinya akan turun pada hari Rabu ( 15/3/2023 ) ini.
Sesuai dengan hasil seleksi, 12 orang yang mendaftar mencalonkan diri sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi Perumda Gapura Tirta Rahayu akan dipilih 3 sampai 5 orang saja, urutan lima besar saja yang masuk seleksi lanjutan.
” Pihak UKK yang melakukan uji kepada 12 orang ini, nanti terpilih 3 – 5 orang, tunggu hasil dari UKK, ” katanya.
Tiktik menjelaskan, Pansel menjalankan tahapan semuanya dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Mendagri No 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Anggota atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Perusahaan Milik Daerah.
” Sesuai Pasal 21 ayat 2 (2) Panitia Seleksi menyampaikan nama Calon Anggota
Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Daerah, ” katanya.
Selanjutnya kata Tiktik, sesuai dengan Pasal 22 ayat 1 (1) Kepala Daerah melaksanakan seleksi tahapan wawancara
akhir terhadap Calon Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (2).
Kemudian dalam Pasal 22 ayat 2 ( 2) selanjutnya Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon Anggota Dewan
Pengawas atau Anggota Komisaris terpilih untuk masing- masing jabatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris,
setelah melakukan wawancara akhir.
Kemudian sesuai aturan dan ketentuan rekruitmen dan tahapan seleksi nantinya dari 5 orang ini akan kembali menjalani wawancara yang langsung akan dilakukan oleh kepala daerah dalam hal ini Anne Ratna Mustika sebagai Bupati Purwakarta.
” Selanjutnya tinggal menunggu putusan bupati, siapa saja dari 5 orang yang terpilih menjadi direktur keuangan dan administrasi, ” jelas Tiktik.(ctr).
Keterangan Foto :
Kabag Ekonomi Setda Purwakarta Tiktik Kartika Wulandari