TRANSJABAR.COM | Akhirnya warga yang tinggal di Lavon Swan City Cluster Escanta 2 yang berlokasi di Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Propinsi Banten mengaku kaget setelah pihak Kepolisian melakuan penggrebekan sarang narkoba ditempat itu.
Bahkan, warga yang tinggal di bilangan itu saja tidak merasa curiga, seharusnya lapor bila ada orang yang akan ngontrak atau tinggal di wilayah itu.
“ Ya dong mestinya lapor, dan pa RT nya mesti tahu dong. Lah kalau kejadian seperti ini ngimana, kecolongan dong.
Digrebek sekitar pukul 21.00 Wib pada Kamis ( 1/6/2023)malam , “ ujar seorang warga yang tinggal di wilayah itu Bernama Edy Susanto, Jumat ( 2/6/2023)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi ekstasi skala besar jaringan internasional di kawasan Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5 KP Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penggerebekan ini berdasarkan laporan dari masyarakat, dan Polisi berhasil menangkap empat orang tersangka yang merupakan satu jaringan dalam pembelian bahan baku dan memproduksi ekstasi.
“Untuk total tersangka yang diamankan ada empat orang, berinisial TH, N, MR, dan ARD. Ada dua tersangka lagi masih DPO dan tentunya kami akan mengambil langkah-langkah pengembangan bersama tim gabungan terkait asal pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten,” kata
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Tangerang.(soni).