HUKRIM  

Polisi Amankan 6 Tersangka Pemerkosa Anak Dibawah Umur

TRANSJABAR.COM | Sempat damai dan kasus dugaan pemeriksaan terhadap anak di bawah umur asal Brebes sebut saja Mawar (15), namun akhirnya pihak Kepolisian Polda Jawa Tengah menetapkan 6 orang pemuda tersangka, Rabu ( 18/1/2023).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Igbal Algudusy membenarkan terkait dengan penangkapan 6 orang pelaku terduga pemerkosa gadis dibawah umur.

Menurut Igbal, para pelaku tersebut berhasil diamankan di kediamannya masing – masing, dari 6 pelaku, 5 orang statusnya dibawah umur, dan 1 orang merupakan orang dewasa.

” Kalau soal mediasi, Polisi sama sekali tidak mengetahui, yang katanya sempat dimediasi di rumah kepala desa, ” katanya.

Selain mengamankan 6 orang pelaku, penyidik juga telah memeriksa 4 orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Ia menegaskan, bahwa pemerkosaan terjadi di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah yang sempat damaikan melalui mediasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM bersama perangkat desa dan masyarakat setempat sama sekali Polisi tidak mengetahuinya.

Pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang, Kepolisian komitmen menegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

” Perintah Kapolri sudah jelas, beserta jajaran komitmen luat untuk menegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan terhadap wanita dan anak sesuai ketentuan dan undang – undang yang berlaku, ” tegasnya.( Ds/red).