Polemik Tanah Makam Mbah Camuka Memanas, H. Muhari Abu Kamal Siap Gugat Pengembang

KABUPATEN CIREBON | Transjabar.com — Polemik dugaan pematokan dan rencana jual beli tanah di area makam Mbah Camuka, Blok Krapyak, Desa Mulyasari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon, kian menjadi sorotan. Sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan Pemerintah Desa Mulyasari menyuarakan penolakan terhadap aktivitas pengembangan lahan yang mereka nilai berpotensi mengganggu kepentingan masyarakat.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam pertemuan mediasi di Kantor Kecamatan Losari. Pertemuan itu mempertemukan dua pihak yang berselisih, yakni unsur Pemerintah Desa Mulyasari bersama sejumlah tokoh masyarakat dan pihak pengembang yang diwakili kuasa hukumnya.

Mediasi berlangsung dengan penyampaian argumen dari masing-masing pihak terkait status dan peruntukan tanah di kawasan makam Mbah Camuka yang disebut-sebut sebagai tanah wakaf dan selama ini digunakan untuk kepentingan pemakaman masyarakat.

Tokoh masyarakat Desa Mulyasari, H. Muhari Abu Kamal, yang mengaku sebagai keturunan Mbah Camuka, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila tanah yang selama ini diperuntukkan bagi kepentingan pemakaman masyarakat tersebut diperjualbelikan tanpa kejelasan status dan dasar hukum.

Menurut H. Muhari, pematokan lahan di Blok Krapyak itu dipersoalkan karena, berdasarkan keterangannya, dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemerintah Desa Mulyasari maupun keluarga keturunan Mbah Camuka.

“Tanah tersebut selama ini digunakan untuk kepentingan pemakaman masyarakat Desa Mulyasari. Kami mempertanyakan dasar pematokan dan dugaan jual beli lahan tersebut, terlebih jika benar tanah itu merupakan tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan umum,” tegas H. Muhari.

Ia juga menyatakan bahwa pihak keluarga dan masyarakat akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai pelanggaran hukum dalam persoalan tersebut.

H. Muhari mengungkapkan, pihaknya siap membawa dokumen asli untuk memperkuat langkah hukum yang akan ditempuh. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku agar status tanah menjadi jelas dan kepentingan masyarakat tetap terlindungi.

“Kami sebenarnya tidak ingin persoalan ini menjadi gaduh. Namun, jika lahan yang kami yakini diperuntukkan bagi pemakaman masyarakat dipersoalkan dan diperjualbelikan, kami akan memperjuangkan hak serta kepentingan masyarakat melalui jalur hukum,” ujarnya.

Senada dengan H. Muhari, tokoh pemuda Desa Mulyasari, Abdul Jabar, menyampaikan bahwa penolakan terhadap dugaan jual beli tanah makam Mbah Camuka mendapat dukungan dari masyarakat.

Ia menyebutkan, terdapat ratusan tanda

tangan warga dari sejumlah blok di Desa Mulyasari yang menyatakan penolakan terhadap dugaan pengalihan fungsi atau jual beli lahan yang dipersoalkan tersebut.

Abdul Jabar meminta Pemerintah Desa Mulyasari segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keluhan warga, termasuk mengklarifikasi status tanah dan menelusuri dasar hukum pemasangan patok di lokasi.

“Kami meminta Pemerintah Desa Mulyasari segera menindaklanjuti persoalan ini. Status tanah harus diperjelas agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat,” kata Abdul Jabar.

Ia juga meminta unsur Muspika Kecamatan Losari turun langsung ke lokasi bersama pemerintah desa dan perwakilan masyarakat. Menurutnya, perlu dipasang papan informasi atau baliho yang menjelaskan status serta peruntukan lahan setelah dilakukan verifikasi terhadap dokumen dan status hukumnya.

Abdul Jabar menambahkan, persoalan tersebut telah berlangsung sekitar satu tahun, tetapi belum menemukan penyelesaian yang memuaskan masyarakat.

Karena itu, ia meminta perhatian Bupati Cirebon, Gubernur Jawa Barat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon agar membantu mendorong penyelesaian sengketa secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Apabila tuntutan masyarakat tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui audiensi dengan DPRD Kabupaten Cirebon, DPRD Provinsi Jawa Barat, hingga DPR RI.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara jelas dan adil. Jika diperlukan, kami akan menggunakan kuasa hukum untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat dan menempuh langkah hukum sesuai bukti yang dimiliki,” tegasnya.

Sementara itu, H. Mukhlas, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pihak Kecamatan Losari pada prinsipnya menampung aspirasi kedua belah pihak yang bersengketa.

Ia mempersilakan masing-masing pihak menempuh jalur pengadilan umum apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mediasi.

Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan dapat menjadi jalan untuk menguji bukti, dokumen kepemilikan, serta dasar hukum yang dikemukakan oleh masing-masing pihak.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kepastian status tanah menjadi persoalan utama yang harus diselesaikan agar konflik tidak terus berlarut-larut.

Hingga kini, polemik tanah di area makam Mbah Camuka masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut, terutama mengenai status tanah wakaf, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, serta dasar pemasangan patok dan dugaan transaksi jual beli.

Klarifikasi dari pihak pengembang juga diperlukan agar seluruh keterangan dan bukti dari masing-masing pihak dapat diuji secara berimbang.

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Mulyasari bersama pihak Kecamatan Losari dan instansi terkait segera memfasilitasi penyelesaian yang transparan, sehingga kepastian hukum dapat diperoleh tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Penyelesaian melalui jalur hukum diharapkan menjadi jalan untuk mengungkap status tanah yang sebenarnya sekaligus mencegah polemik semakin meluas.

( Falah )