TRANSJABAR.COM | Pihak penyidik Polrestabes Surabaya akhirnya merilis status tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) anak anggota DPR RI terduga pembunuhan seorang janda muda bernama Andini ( 29).
Korban Andini dalam rekaman CCTV diduga dianiaya oleh tersangka, dalam pengaruh miras tersangka menendang, menginjak dan memukul korban tanpa alasan yang jelas.
Akibat dugaan penganiayaan tersangka, korban mengalami luka serius dan sempat tidak sadarkan diri dan berujung nyawanya tidak bisa terselamatkan.
Dalam keterangan Persnya, Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pasma Royse menyampaikan bahwa, status Gregorius Ronnal Tannur alias (GRT ) sudah ditetapkan menjadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 351ayat 3 tentang penganiayaan dan atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Dalam pasal tersebut, Kombes Pasma mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun kurungan penjara.(Erna).