TRANSJABAR.COM | Akhirnya Leon Dozan (26) hanya bisa terdiam saat tim Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat berhasil membekuknya. Dozan ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap kekasihnya dan penghinaan institusi Polri.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan terkait dengan kekerasan terhadap korban bernama Rinoa Aurora Senduk (17) yang dilakukan Leon Dozan sebenarnya sudah dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban.
Menurut Kapolres, terkait dengan kekerasan yang dilakukan Leo Dozan tersebut telah dilaporkan oleh korban pada tanggal 8 November 2023 siang. Dan Leon Dozan ditangkap malamnya di kediamannya daerah Cirende, Lebak Bulus. Jakarta Selatan.
Berdasarkan kronologis kejadian kekerasan terjadi dua kali, pertama dilakukan pada tanggal 30 September 2023 dengan TKP Mall Cinere, kedua pada tanggal 7 November 2023 dengan TKP rumah korban di Jalan Biak, Gambir.
” Terhadap tersangka kami menerapkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, termasuk hari ini kamu juga membuat laporan polisi terkait dengan penghinaan institusi Polri, dan lakukan penahanan terhadap tersangka, ” katanya.(Erna).