TRANSJABAR.COM | Dua orang prajurit TNI AD bernama Sertu Yalpin Tarsun dan Pratu Rian Hermawan yang diadili karena kedapatan sebagai kurir narkoba jenis sabu seberat 75 Kg dan pil ekstasi sebanyak 40 ribu butir dapat bernafas lega.
Putusan sidang majelis di Pengadilan Militer Medan memutuskan hukuman seumur hidup bagi keduanya, dan bebas dari tuntutan sebelumnya yaitu tuntutan mati.
Sujud syukur keduanya usai mendengar putusan majelis militer dan keduanya terisak sambil bersujud ke lantai dan keduanya sempat berpelukan.
Sertu Yalpin menanggis histeris dan turun dari kursi roda. Humas Pengadilan Militer Medan Letkol Sus Ziky Suryadi kepada wartawan keduanya sudah diadilibersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
” Ini kasus narkoba terbesar sepanjang tahun 2019 , “ujar Letkol Sus, Senin ( 29/5/2023). (Erna).