TRANSJABAR.COM | Tiga orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika berinisial S alias F, AH dan MHF berhasil diamankan dan ketiganya ditahan di Rutan Polda Kepri.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., Selasa (23/05) kepada wartawan media ini menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri pada hari Kamis tanggal 18 Mei 2023 sekira pukul 11.30 WIB.
Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S alias F di dalam Kamar 105 Wisma Bintan Harmoni Jl. Ir. Juanda Kel. Kamboja, Kec. Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, karena memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1, jenis serbuk putih jenis kokain setelah ditimbang yaitu seberat 1.471 (seribu empat ratus tujuh puluh satu) gram.
Setelah dilakukan interogasi awal terhadap S alias F diketahui bahwasannya ia mendapatkan narkotika jenis kokain tersebut dari A yang berada di Desa Letung Kel. Jemaja Kab. Kepulauan Anambas.
Setelah didapatkan data terkait keberadaan A, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Mei 2023 Anggota Opsnal Subdit 1 berangkat ke Desa Letung Kec. Jemaja, Kab. Kepulauan Anambas untuk melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan A yang kemudian diketahui bernama inisial AH.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap AH terkait keterlibatannya terhadap Perkara Tindak Pidana Narkotika yang dilakukan oleh S alias F, ianya mengakui bahwa memang benar AH yang mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut kepada S alias F dengan cara dititip ke Kapal Barang tujuan Letung – Tanjungpinang yang dikemas dan dicampur dengan oleh-oleh.
Dari pengakuan AH bahwasannya yang menyuruh AH mengirimkan Narkotika jenis Kokain tersebut ke S alias F adalah tersangka H yang berada di Tanjungpinang. Pada hari minggu tanggal 21 Mei 2023, Anggota Opsnal Subdit 1 langsung melakukan pengembangan terhadap H. Sekira pukul 18.00 WIB, H yang kemudian diketahui bernama lengkap inisial MHF diamankan di pintu kedatangan Pelabuhan Telaga Punggur saat turun dari Kapal tujuan Tanjungpinang – Batam.
Jansen menambahkan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket kantong putih yang berisi serbuk Narkotika jenis Kokain seberat 1.471 (seribu empat ratus tujuh puluh satu) gram, 4 (empat) unit Handphone dengan berbagai merek, 3 (tiga) unit Simcard, 1 (satu) buah tas sandang warna biru bertuliskan Astronot dan 1 (satu) lembar KTP.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. (Sarip).