Sat Pol-PP Kota Sukabumi Tertibkan Bangunan Liar

transjabar_SUKABUMI- Satuan Polisi Pamong Praja( Sat Pol-PP) Kota Sukabumi, berupaya optimal dalam penertiban bangunan liar di atas trotoar jalan di Kota Sukabumi.

Adapun penertiban yang baru-baru ini dilaksanakan, menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur (Gakda SDA), Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Sudrajat, S.H., yakni di Jalan Yulius Usman dan Jalan Bhayangkara terdapat banyak bangunan liar.

Dijelaskannya, pada saat melakukan penertiban di Jalan Bhayangkara, Tim Penertiban Dinas Sat Pol-PP Kota Sukabumi menemukan KWh meteran listrik pada salah satu bangunan liar yang di dirikan di atas trotoar jalan.

Padahal setiap bangunan liar yang tidak memilik izin atau IMB, tidak diperbolehkan untuk dipasang KWh Listrik, karena sebelum dipasang harus melalui beberapa tahapan yang cukup selektif, serta harus memiliki SLO (Sertifikat Layak Operasi) yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT TR)

Menurut dia, masalah penemuan KWh meteran listrik pada bangunan liar tersebut harus dibongkar, dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak PLN APJ (Area Pelayanan dan Jarinagan) Kota Sukabumi.

Penertiban bangunan liar di atas trotoar jalan di Kota Sukabumi ini, sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang ketertiban umum, yang didalamnya ada larangan mendirikan bangunan di atas trotoar dan badan jalan.

Lebih jauh lagi, dalam pelaksanaan penertiban itu terbagi menjadi dua tim. Selama penertiban itu, personel berhasil membongkar 5 bangunan liar yang didirikan di atas trotoar yang terdapat di jalan Yulius Usman dan Jalan Bhayangkara.

Sebelum pembongkaran, Sat Pol PP terlebih dahulu mensosialisasikan kepada pemilik bangunan tersebut melalui surat teguran dan himbauan, karena tidak di indahkan terpaksa akhirnya dibongkar paksa, karena trotoar tersebut merupakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah bagi keselamatan warga masyarakat berjalan kaki.

Selanjutnya satuan polisi pamong praja kota Sukabumi akan berupaya menertibkan bangunan liar dan membersihkan seluruh zona merah Kota Sukabumi, yakni di Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan R. Syamsudin, S.H., Jalan Perpustakaan, Jalan R.E Martadinata, Jalan Zaenal Zakse, dan Jalan Perintis Kemerdekaan, pungkasnya.(Ys).

jalalive

https://jalalive.wangsomboonhospital.go.th/

slot gacor

dolantogel