Bawa Ganja, NH Ditangkap

Ilustrasi/transjabar

transjabar_ PURWAKARTA – Memiliki 2 paket ganja seorang pria bernisial NH (58) dibekuk tim Sat Narkoba Polres Purwakarta, pria baru baya yang tercatat sebagai warga di Kp Cipinang  Desa Margasari Kecamatan Pesawahan Kabupaten Purwakarta kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Twedy AB mengatakan, diamankanya NH berdasarkan informasi masyarakat, bahwa kerap ada aktifitas yang meresahkan. Warga curiga pelaku kerap mengkosumsi barang haram.

Kemudian tidak membuang waktu lama, anggota melakukan pengembangan informasi diwilayah yang diinformasikan warga, yakni di lokasi tidak jauh dari TPA Cikolotok.

“Setelah dicek ternyata benar, dan kemudian NH ditangkap karena terbukti memiliki barang haram jenis ganja, “ katanya, Kamis ( 2/8/2018).

Berdasarkan penggeledahan terhadap pelaku NH, pihaknya berhasil menemukan ganja yang disimpan dalam bungkus kertas warna coklat sebanyak 2 paket.

“Kami kembangkan kasus ini, dan akan memutus mata rantai pengedaran barang haram ini, “ jelas dia.

Selanjutnya, NH diancam dengan Pasal 114 ayat ( 1) dan atau Pasal 111ayat ( 1) huruf a UU RI No 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. “ Ancamanya minimal 14 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun, “ tegasnya (RED).