Kuwu Karangsuwung Buka Suara Soal Lahan TK Al-Battani

KABUPATEN CIREBON | Transjabar.Com – Kuwu Desa Karangsuwung, Arief Nurdiansyah, akhirnya memberikan penjelasan terkait penggunaan lahan untuk kegiatan pendidikan TK Al-Battani yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan, persoalan lahan tersebut sebelumnya telah dibicarakan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dengan mempertimbangkan kondisi yang dinilai mendesak serta kebutuhan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Menurut Arief, pembahasan mengenai lahan tersebut bukan dilakukan tanpa komunikasi. Ia menyebut, kondisi di lapangan membutuhkan langkah yang cepat agar kegiatan pendidikan tetap dapat berjalan, khususnya bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan layanan pendidikan secara khusus.

Terkait status lahan, Arief menjelaskan bahwa pihak pemerintah desa telah memberikan izin penggunaan lahan untuk mendukung kegiatan TK Al-Battani. Adapun mengenai mekanisme sewa, ia menegaskan bahwa pendapatan dari penyewaan lahan tersebut masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Sudah ada pembicaraan dengan BPD karena kondisinya memang mendesak. Terkait sewa lahan, pendapatannya masuk ke PADes,” demikian penjelasan yang disampaikan Kuwu Karangsuwung.

*Bukan Sekadar Gedung, Ada Misi Pendidikan untuk Anak Berkebutuhan Khusus*

Arief menegaskan, keputusan memberikan izin penggunaan lahan tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan atau pemanfaatan aset desa. Menurutnya, terdapat pertimbangan sosial dan pendidikan yang menjadi perhatian utama, yakni memberikan ruang belajar bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pendidikan.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 12 anak berkebutuhan khusus yang bersekolah di TK Al-Battani. Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting karena tidak semua sekolah memiliki kesiapan tenaga pendidik maupun fasilitas untuk menerima anak-anak dengan kebutuhan khusus.

“Anak-anak berkebutuhan khusus juga memiliki hak pendidikan yang sama. Mereka membutuhkan pendampingan dan tenaga pengajar yang benar-benar memahami kondisi serta kebutuhan mereka,” menjadi salah satu poin yang ditekankan dalam penjelasan Kuwu.

Menurut Arief, tantangan pendidikan inklusif tidak bisa dipandang sebelah mata. Kesiapan tenaga pendidik, metode pembelajaran, serta lingkungan sekolah yang mendukung merupakan faktor penting agar anak-anak berkebutuhan khusus dapat memperoleh pendidikan yang layak.

Karena itu, ia berharap keberadaan TK Al-Battani dapat menjadi salah satu solusi bagi keluarga yang membutuhkan layanan pendidikan tersebut.

*Anak Yatim Warga Karangsuwung Dijanjikan Pendidikan Gratis*

Selain memberikan perhatian kepada anak berkebutuhan khusus, Arief juga menyampaikan bahwa TK Al-Battani bersedia menampung anak yatim, khususnya yang berasal dari Desa Karangsuwung, dengan biaya pendidikan gratis 100 persen.

Komitmen tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memperluas kesempatan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan.

Ia menilai, pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Oleh sebab itu, keterbatasan ekonomi maupun kondisi khusus yang dimiliki seorang anak seharusnya tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pendidikan.

Bagi pemerintah desa, persoalan pendidikan bukan sekadar urusan tersedianya bangunan sekolah, melainkan juga bagaimana memastikan anak-anak di wilayahnya mendapatkan kesempatan belajar yang setara.

*Program Dana Talangan Kerja ke Jepang*

Tak berhenti pada pendidikan anak-anak, Arief juga mengungkapkan program lain yang tengah menjadi perhatiannya, yakni memfasilitasi warga Karangsuwung yang ingin bekerja di Jepang tetapi terkendala biaya.

Melalui program dana talangan, pemerintah desa berupaya membantu calon pekerja agar dapat mengikuti tahapan persiapan, mulai dari pelatihan, penyediaan asrama, hingga penempatan kerja di Jepang.

Program tersebut diharapkan membuka peluang bagi warga untuk meningkatkan keterampilan, memperoleh pengalaman kerja, serta memperbaiki kondisi ekonomi keluarga.

Meski demikian, pelaksanaan program tersebut perlu disertai penjelasan yang transparan mengenai mekanisme pembiayaan, persyaratan peserta, mitra penempatan, serta ketentuan pengembalian dana talangan agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebelum mengikuti program.

*Target Peningkatan Sarjana dari 1,4 Persen Menjadi 10 Persen*

Arief juga menyoroti perkembangan tingkat pendidikan masyarakat Karangsuwung. Ia menyebut, berdasarkan data statistik tahun 2023, persentase warga lulusan sarjana berada di angka 1,4 persen. Sementara itu, pada 2026, angka tersebut diklaim meningkat menjadi 3,76 persen.

Atas perkembangan tersebut, ia memasang target peningkatan persentase warga berpendidikan sarjana hingga mencapai 10 persen sebelum masa jabatannya berakhir.

Target tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah desa. Sebab, peningkatan angka lulusan perguruan tinggi tidak cukup hanya melalui program jangka pendek, tetapi juga memerlukan dukungan berkelanjutan, mulai dari akses pendidikan, kemampuan ekonomi keluarga, hingga pendampingan bagi generasi muda yang hendak melanjutkan studi.

Untuk memastikan perkembangan tersebut terukur, data yang digunakan perlu memiliki sumber, tahun pengukuran, serta dasar perhitungan yang jelas agar capaian dan target pendidikan dapat dinilai secara objektif.

*Transparansi Tetap Menjadi Kunci*

Penjelasan Kuwu Karangsuwung tersebut memberikan gambaran mengenai alasan sosial dan pendidikan di balik pemberian izin penggunaan lahan bagi TK Al-Battani.

Namun, karena persoalan ini juga menyangkut aset desa dan pendapatan PADes, aspek administrasi, legalitas penggunaan lahan, mekanisme sewa, serta pencatatan pendapatan tetap menjadi hal penting yang perlu dipastikan.

Pembicaraan dengan BPD dan tujuan sosial yang baik merupakan bagian dari konteks kebijakan. Sementara itu, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan aset desa serta keterbukaan dokumen menjadi dasar untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kepentingan pendidikan anak-anak, khususnya anak berkebutuhan khusus dan anak yatim, dapat berjalan beriringan dengan tata kelola aset desa yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan penjelasan mengenai alasan kebijakan, tetapi juga kepastian bahwa setiap keputusan pemerintah desa dilaksanakan secara terbuka, dapat diperiksa, dan benar-benar memberikan manfaat bagi warga Karangsuwung.

 

( Falah )