Diduga Tak Transparan, Pekerjaan Pengecoran Jalan di Desa Kalijati Salahi Prosedur

transjabar.com – Diduga pengerjaan proyek pengecoran jalan di kampung Jebug Desa Kalijati, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang menyalahi prosedur.Sehingga Menimbulkan berbagai penilaian negatif terhadap pengerjaan proyek tersebut.
Hal itu terungkap, di lokasi proyek tersebut tidak ada papan informasi proyek. Pada prinsipnya proyek itu melanggar UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP serta diduga proyek yang tengah berjalan dan hampir rampung tersebut mencuri start dalam pelaksanaannya.
Ketika awak media mencari informasi kepada para pekerja terkait hal ihwal pengerjaan pengecoran jalan itu, mereka enggan memberikan keterangan alias tutup mulut.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas atau UPTD Wilayah II Cikampek, H. Tata melalui chat WhatsApp menyatakan, saat ini terkait pekerjaan proyek pembangunan infrastruktur terutama dari Dinas Kabupaten Karawang belum direalisasikan.
“Untuk pengerjaan dari Dinas belum mulai pa,dari aspirasi juga belum, baru mulai di survey,” ungkap H. Tata, Sabtu (21/5/2022).
Sedangkan, Kepala Desa Kalijati Deni melalui chat WhatsApp mengungkapkan, proyek pengerjaan pengecoran jalan itu, pekerjaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP). (dd).