TRANSJABAR.COM | Dalam keterangan Persnya Jaksa Agung RI St Burhanudin mengatakan, hasil terbaru pengungkapan kasus dugaan korupsi di PT. Timah Tbk sejak tahun 2014 – 2022 nilainya mencapai angka Rp. 300 Triliun.
Dari pengungkapan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk penghitungannya yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp. 271 Triliun kini menjadi Rp. 300 Triliun.
Menurut Burhanudin, angka tersebut setelah Kejaksaan Agung mendapatkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia sampaikan bahwa, hasil penghitungan ini langsung disampaikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh yang hadir langsung di Kejaksaan Agung RI.
Kejagung sendiri juga telah melakukan pemeriksaan kepada Asisten Pribadi Sandra Dewi terkait dengan kasus dugaan korupsi di PT. Timah Tbk, dan sudah menetapkan 21 orang tersangka.
Berikut nama – nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk
Tersangka Perintangan Penyidikan:
- Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung. **(Erna/red).



