TRANSJABAR.COM | BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan ) RI temukan dokumen pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas (BPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran ( TA) 2024 tanpa di dukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 468.605.867.
Berdasarkan informasi tertulis, BPK merilis rincian perjalanan dinas yang tidak di dukung bukti pertanggungjawaban, sebagai berikut :
Bagian Fasangwas – Koordinasi dan Konsultasi sebesar Rp. 388.253.399 dengan uraian tidak ada bukti Spj, sedangkan bagian Fasangwas – Fasilitasi tugas Pimpinan DPRD yang dicairkan sebanyak dua kali atas kegiatan yang sama sebesar Rp. 37.569.118, dan Bagian Umum yang mencairkan sebesar RP. 41.857.350 tanpa Spj, dan untuk pencairan kedua kali sebesar Rp. 926.000 juga sama tanpa Spj.
Sementara itu, hasil uji petik yang dilakukan BPK bahwa atas pengajuan GU oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Purwakarta menunjukan duplikasi pencatatan pengeluaran pada BKU dan pencairan ganda atas satu transaksi sebesar Rp. 49.770.557. Transaksi tersebut terposting dan tercatat sebagai belanja sebanyak dua kali, namun hanya satu yang memiliki bukti pertanggungjawaban.
Atas hal tersebut, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Purwakarta menjelaskan bahwa pencairan ganda tersebut terjadi karena terdapat double entry pada SIPD RI baik pada BKU maupun TBP serta double posting buku besar sisa kas sebesar Rp. 49.770.557 tersebut telah digunakan dan Bendahara Pengeluaran tidak dapat menjelaskan serta menunjukkan bukti pertanggungjawaban belanja.
Kabag Umum Ir. Nurjaman saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu ( 10/9/2025) terkait dengan pencairan ganda Belanja Jasa Kantor pada Sekretariat DPRD Purwakarta sebesar Rp. 49.770.557, Ia membenarkan terkait dengan temuan BPK, namun pihaknya sudah mengembalikan dengan menyetorkan kembali uang tersebut ke kas daerah. (ctr).



