HUKRIM  

Mantan Sekwan Bilang, ” Temuan BPK Ratusan Juta Sudah Clear “

Oplus_16908288

PURWAKARTA | Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Purwakarta Suhandi yang saat ini menjabat sebagai Kadispora Purwakarta, menilai bahwa temuan BPK RI terkait dengan Belanja Perjalanan Dinas (BPD) pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran ( TA) 2024  tanpa di dukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 468.605.867 sudah tidak ada persoalan alias sudah clear.

Sebab kata dia, bisa saja saat entry ada kesalahan, dengan sistem pelaporan SIPD ( Sistem Informasi Pemerintah Daerah ) data program kegiatan yang sudah di entry tidak bisa dihapus begitu saja, sehingga terpaksa harus mengulang entry.

” Yang namanya sistem, kalau  program kegiatan sudah di entry ngak bisa dihapus, dan ini sudah diklarifikasi, intinya sudah clear, ” akunya, Rabu ( 17/9/2025).

Sementara itu, berdasarkan informasi tertulis, BPK merilis rincian perjalanan dinas yang tidak di dukung bukti pertanggungjawaban, sebagai berikut :

Bagian Fasangwas – Koordinasi dan Konsultasi sebesar Rp. 388.253.399 dengan uraian tidak ada bukti Spj, sedangkan bagian Fasangwas – Fasilitasi tugas Pimpinan DPRD yang dicairkan sebanyak dua kali atas kegiatan yang sama sebesar Rp. 37.569.118.

Sedangkan BPK juga mengaudit Bagian Umum Sekretariat DPRD yang mencairkan anggaran sebesar Rp. 41.857.350 tanpa bukti Spj, dan untuk pencairan kedua kali sebesar Rp. 926.000 juga sama tanpa bukti Spj.

Sementara itu, hasil uji petik yang dilakukan BPK bahwa atas pengajuan GU oleh Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Purwakarta menunjukan duplikasi pencatatan pengeluaran pada BKU dan pencairan ganda atas satu transaksi sebesar Rp. 49.770.557. Transaksi tersebut terposting dan tercatat sebagai belanja sebanyak dua kali, namun hanya satu yang memiliki bukti pertanggungjawaban. ( ctr).