HUKRIM  

Tim Tabur Kejaksaan Agung Amankan DPO Kasus Korupsi

TRANSJABAR.COM | Tim Tangkap Buronan ( Tabur ) Kejaksaan Agung RI akhirnya berhasil mengamankan Terpidana dalam kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Kejaksaan Tinggi Banten, pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 12.00 Wib bertempat di Jalan Kramat Raya 1

Adapun terpidana kasus korupsi ini yaitu; Roland Yahya ( 44), pria kelahiran Pare – pare tersebut tercatat tinggal di Jalan Kramat Raya Nomor 74.

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumadana kepada wartawan mengatakan, Roland Yahya merupakan terpidana pada tindak pidana penggelapan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 06 Oktober 2021. Oleh karenanya, Terpidana Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 tahun penjara.

Ketut mengatakan, saat diamankanTerpidana Roland Yahya bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

” Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, ” ujar Ketut.

Ia menjelaskan, melalui program Tabur KejaksaanJaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPOKejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. ( ctr).