TRANSJABAR.COM | Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengungkapkan bahwa tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung sudah melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial AA terkait dengan kasus korupsi perijinan Timah.
Menurut Harli, tim penyidik menjemput tersangka AA pada hari Kamis, 5 Desember 2024 di Bandahara Soekarno-Hatta.
” Penjemputan AA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, ” katanya pada wartawan.
Harli menjelaskan, usai dijemput tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut kata Harli, AA sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, terkait kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Dalam kesempatan itu, Harli membeberkan bahwa AA berperan dalam kasus Tata Niaga Komoditas Timah ini cukup signifikan. Ia saat itu menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017-2020), AA bersama-sama dengan terdakwa lainnya, seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal di WIUP PT Timah Tbk.
” AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, ” katanya. ( erna/ red).



