TRANSJABAR.COM | Sebanyak 24 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalagunaan narkotika berhasil diamankan tim Sat Narkoba Polres Karawang, mereka ditetapkan menjadi tersangka karena bagian dari pelaku jaringan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) yang berhasil terjaring operasi narkotika selama kurang lebih dua bulan.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Waka Polres Karawang Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo dalam keterangan Persnya mengatakan, jaringan narkotika dengan wilayah peredaran di Kabupaten Karawang berhasil diungkap setelah ada informasi sekelompok remaja hendak melakukan aksi tawuran.
” Dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini sebanyak 24 orang ditetapkan menjadi tersangka, ” ujarnya di Mako Polres Karawang, Senin 18 Maret 2024.
Ia mengungkapkan, dari para tersangka dalam kasus Tindak Pidana penyalagunaan narkotika ini berhasil juga diamankan barang bukti berupa;
Narkotika jenis sabu dengan berat 371,08 Gram, Ganja dengan berat 2.574,36 Gram Narkotika jenis Obat Keras Tertentu (OKT) sebanyak 15.829 butir yang terdiri dari pil Hexymer dan Tramadol.
” Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara atau hukuman mati, ” tegasnya.(Triadi ).



