HUKRIM  

Tersangkut Korupsi, Kades dan BUMdes Ditahan Kejaksaan

TRANSJABAR.COM | Akhirnya dia orang tersangka terkait dugaan korupsi Dana Desa dengan rentang tahun 2022 sampai tahun 2024 ditahan pihak Kejaksaan Negeri Subang, pada Rabu (11/6/2025) siang.

Kedua orang tersangka tersebut yakni ; Kepala Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, Jawa Barat inisial AA (57), dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024, berinisial Sts (52).

Kejari Subang, Bambang Winarno dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 1,5 milyar.

Menurut Bambang, proses menyidikan telah dilakukan sejak bulan Mei 2025, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/M.2.28/Fd.1/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, penyidik telah menemukan perbuatan melanggar hukum.

Perbuatan melanggar hukum dalam pengelolaan pasar dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan oranglain, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka dapat dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

” Tersangka akan ditahan sampai 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.(put/put).