HUKRIM  

Terkait Suap Hibah, KPK Cegah 21 Orang ke Luar Negeri

TRANSJABAR.COM | Terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melakukan pencegahan terhadap 21 orang bepergian keluar negeri.

Jubir KPK Tessa Mahardika menyampaikan, bahwa ke 21 orang yang dicegah keluar negeri itu merupakan tersangka dari pengembangan perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Tessa jelaskan, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang.

” 21 orang ini dicegah ke luar negeri selama 6 bulan kedepan sejak surat larangan bepergian diterbitkan, ” ujarnya, Selasa ( 30/7/2024).

Sementara itu, Tessa katakan, dalam penanganan kasus tersebut, tim penyidik KPK telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi terkait dugaan suap dana hibah Pemprop Jatim

Berikut nama – nama ke 21 orang yang dilarang atau dicegah bepergian keluar negeri.

  1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
  2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim
  3. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  4. Bagus Wahyudyono (Staf Sekwan, disebut Tessa Swasta)
  5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
  6. Hasanuddin (Swasta)
  7. Sukar (Kepala Desa)
  8. A Royan (Swasta)
  9. Wawan Kritiawan (Swasta)
  10. Ahmad Jailani (Swasta)
  11. Mashudi (Swasta)
  12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
  13. Ahmad Affandy (Swasta)
  14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
  15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
  16. Achmad Yahya M (Guru)
  17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
  18. M Fathullah (Swasta)
  19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
  20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
  21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo).

(Erna/red ).