HUKRIM  

Terkait Dugaan Korupsi, Jaksa Penyidik Geledah di Dua Lokasi

TRANSJABAR.COM | Secara maraton tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Kota Bandung melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di tubuh perusahaan plat merah, dan penyidik melakukan penggeledahan dua lokasi berbeda pada Senin ( 14/4/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irwan Wibowo kepada wartawan menyampaikan, penggeledahan di dua lokasi yakni, kantor PT Energi Negeri Mandiri (ENM) beralamat di Jalan Jakarta, Kota Bandung, dan rumah kediaman eks Dirut Migas Utama Jabar (MUJ) berinisial BT di Kota Baru Parahyangan, Tatar Kumala Sinta Kav.97, Bandung Barat.

Menurut Kajari, pendalaman kasus dugaan korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT. Energi Negeri Mandiri (yang merupakan anak perusahaan dari PT Migas Utama Jabar (Perseroda) dengan PT. Serba Dinamik Indonesia (SDI) pada tahun 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, Irwan katakan telah menyita barang bukti sebanyak 56 item dokumen di kantor PT Energi Negeri Mandiri dan 42 item dokumen di rumah kediaman yang beralamat di Kota Baru Parahyangan.

” Selain itu juga ada ATM Bank Mandiri dan ATM BCA juga ikut diamankan dalam penggeledahan, ” ujar Kajari Irwan.

Kajari menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi itu, berawal dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, dimana dana itu oleh PT MUJ digunakan untuk mendanai anak perusahaan PT MUJ, yakni salahsatunya PT Energi Negeri Mandiri (ENM).

Kemudian dengan memanfaatkan dana PI tersebut, PT ENM bekerjasama subkontak dengan PT SDI dalam penyediaan barang/jasa. Namun kerjasama Subkontrak tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari perusahaan induk pemberi kerja, kendati tidak mendapatkan persetujuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tetap dilaksanakan secara ilegal.

Akibat tidak mendapat persetujuan dari induk pemberi kerja, akhirnya terkendala di proses pembayaran yang sebabkan gagal bayar oleh pihak PT SDI.

Akibat itu, sebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan dari BUMD Jabar, yakni PT MUJ sebesar Rp 86, 2 miliar.

” Kami akan terus melakukan pendalaman terkait dengan dokumen yang telah diamankan, ” pungkasnya( cep/red).