TRANSJABAR.COM | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya melakukan pencegahan kepada Yasonna Hamonangan Laoly ( YHL ) untuk bepergian keluar negeri. Pencegahan itu terkait terduga korupsi Harun Masiku.
Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan mengatakan, pencegahan Yasonna Laoly ke luar negeri diberlakukan juga kepada Sekjen PDIP Hasto Kristianto ( HK ).
Menurut Tessa, tentang larangan kedua orang tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh KPK tertanggal 24 Desember 2024, dengan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK.
” Keduanya baik YHL dan HK dilarang bepergian ke luar negeri, larangan tersebut berlaku selama 6 bukan sejak surat diterbitkan, ” ujar Tessa Mahardhika, Kamis ( 26/12/2024). (ern/red).



