HUKRIM  

Penyidik Jaksa Periksa Pejabat Mahkamah Agung

TRANSJABAR.COM | Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung ( RI ) Harli Siregar mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus ) telah memeriksa pejabat Mahkamah Agung (MA) untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Harli, pemanggilan pejabat Mahkamah Agung bernama Sahlanudin ( SHL ) Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung untuk tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat.

Dalam keterangan tertulisnya menurut Harli, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui, tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain itu, pihak pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat oleh pihak penyidik juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

” Sebesar Rp 20 milyar uang tunai disita penyidik dalam kasus tersebut. Termasuk sejumlah barang elektronik, “katanya.

Harli sampaikan, ibunda dari Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja jadi tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebanyak Rp3,5 miliar. ( erna/ctr).