TRANSJABAR.COM | Ketua Dewan Pakar PWI Pusat Sayid Iskandar datangi Kantor Hukum Tan Law Firm di bilangan Jakarta Barat, pada Selasa ( 24/5/2025) siang. Kedatangannya ini menemui Tanjung. SH sekaligus konsultasi hukum terkait dengan laporan pidana.
Dalam kesempatan ini, Sayid Iskandar dengan tegas mengatakan, laporan tindak pidana yang akan dilaporkan olehnya menindaklanjuti hasil rapat pleno yang digelar pada tanggal 20, Juni 2025.
” Pelaporan ini bukan semata mata untuk kepentingan pribadi, tapi demi marwa organisasi PWI yang sudah carut marut akibat fitnah – fitnah yang disampaikan selama ini terhadap diri saya, ” ujarnya.
Terkait dengan persoalan yang menimpa dirinya tersebut, Sayid bukan saja akan mengambil langkah hukum pidana, namun juga akan melaporkan secara hukum perdata dengan melakukan gugatan secara finansial.
” Nama baik saya jadi tercemar, bahkan finansial juga jadi terganggu, makanya bukan saja laporan pidana tapi juga gugatan perdata, ” katanya
Sementara itu, Tanjung SH, menjelaskannya, bahwa kedatangan Sayid Iskandar ke kantornya untuk meminta pihaknya menjadi kuasa hukumnya terkait dengan kasus pidana.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti dengan mempelajari berkas – berkas yang telah diterimanya. Menurut Tanjung, berdasarkan hasil konsultasi dan mempelajari berkas, ia menemukan beberapa dugaan tindak pidana.
” Dokumen telah kami terima, dan kami akan pelajari, ” katanya.
Ia menjelaskan, kliennya merasa nama baiknya tercemar akibat tuduhan – tuduhan yang ditujukan dengan tanpa dasar, dan akibat adanya berbagai dugaan-dugaan yang dialamatkan kepada kliennya kemudian secara financial pun menjadi terganggu.
” Kami telah pelajari kasus hukumnya, dan secepatnya mengambil langkah dengan cepat agar tidak ada lagi tindakan-tindakan yang dapat merugikan klien kami, ” tegasnya. (rtc/rtc)



