HUKRIM  

KPK Tetapkan Pejabat Eksekutif Kota Bandung Terkait Dugaan Korupsi Smart City

TRANSJABAR.COM | Jubir KPK Ali Fikri, ia katakan bahwa sudah ditetapkan beberapa pihak terkait dengan kasus dugaan korupsi Smart City, selain anggota DPRD juga dari pihak eksekutif Kota Bandung.

Terkait dengan dugaan korupsi Smart City, Ali katakan, Anggota DPRD Kota Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Yaitu, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) RI juga menetapkan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka.

Terkait dengan kasus tersebut, kemungkinan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan tersangka akan terus bertambah.

Sekda Kota Bandung diduga terlibat dalam kasus Korupsi Smart City setelah Eks Wali Kota Bandung yang terlebih dulu KPK menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus pengadaan CCTV Program Bandung Smart City tersebut.

Sementara itu, terkait dengan kabar tersebut PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin saat dikonfirmasi wartawan belum mendapatkan informasi resmi terkait dengan penetapan tersangka Sekda Kota Bandung oleh KPK.

Bahkan, kata Bey, dirinya juga belum menerima surat resmi pengunduran diri Sekda Kota Bandung, namun demikian Bey tetap akan mematuhi dan menghormati proses hukum.

” Belum terima surat penetapan tersangka Sekda Kota Bandung oleh KPKm sebaiknya jangan berandai – andai, kita tunggu saja, dan hormati proses hukum, ” katanya, Rabu, (13/3/2024).

Ia belum menerima berkas apapun terkait surat pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Bandung. “Sampai hari ini saya belum terima. Jangan berandai-andai, kita tunggu. Intinya itu saja, hormati proses hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merinci nama tersangka baru. Ia hanya mengungkapkan bahwa ada tersangka hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.(Erna/red).