TRANSJABAR.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah menemukan sejumlah barang bukti yang disita terkait kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Salah satunya adalah kertas bertuliskan ‘logistik BPK: 0,5%’.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada wartawan menjelaskan, penemuan kertas itu disita dari tersangka Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
“(Diamankan barang bukti) dua lembar Post It berwarna kuning bertuliskan ‘Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%’,” kata Ghufron dalam jumpa pers, Selasa (8/10).
Tim penyidik KPK dari OTT di Kalsel Dldari Yulianti, juga diamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 3,65 miliar beserta dokumen lain. Berikut rinciannya:
1 buah koper warna merah berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah koper warna pink berisikan uang sejumlah Rp 1,3 miliar
1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 3 yang berisikan uang sejumlah Rp 1 miliar
1 buah koper warna hijau bertuliskan YUL 4 yang berisikan uang Rp 350.000.000
4 bundle dokumen yang diduga terkait dengan perkara
2 lembar post it berwarna kuning bertuliskan “Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5%
Kasus ini diduga terkait pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024. Namun, diduga masih ada pemberian lain yang sedang didalami oleh penyidik.
Sementara itu KPK juga merilis penyelenggara negara yang di tetapkan sebagai tersangka penerima, yakni ;
Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)
Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Kerja Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang/fee)
Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi, yakni ;
Sugeng Wahyudi (Swasta)
Andi Susanto (Swasta)
Mereka dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto merupakan rekanan pekerjaan di Dinas PUPR Kalsel. Keduanya diduga memberikan suap agar mendapatkan proyek.
Imbalan dari pengaturan proyek itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto diduga menjanjikan sejumlah uang kepada para pihak terkait. Termasuk Sahbirin Noor yakni sebesar 5%.(erna/red).



