KPK Tangkap Gubernur Lukas Enembe

TRANSJABAR.COM | Akhirnya setelah butuh waktu 4 bulan, pada hari ini Selasa, ( 10/1/2023) KPK berhasil menetapkan, Lukas Enembe sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua.
Usai ditangkap, Lukas Enembe selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu namun ia tidak hadir karena sakit.
Dibantu Polda Papua, KPK berhasil menangkap, menahan dan membawa Gubernur Papua Lukas Enembe yang diduga kerap main judi di luar negeri ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait penangkapan, Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, membenarkan kliennya telah dibawa ke Jakarta melalui jalur udara.(son/red).