Polda Sumsel Tetapkan 2 Pegawai PPPK Banyuasin sebagai Tersangka Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

PALEMBANG — Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengungkap kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah hotel di Palembang. Kasus ini berujung pada penetapan dua pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan pemerasan terkait setoran dana proyek revitalisasi satuan pendidikan.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan penindakan tersebut. “Iya dalam OTT yang dilakukan Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel ada 21 orang yang diamankan, yang saat itu berada di dalam kamar hotel tersebut. Serta 2 orang staf PPPK di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin,” ujarnya

 

Operasi tangkap tangan (OTT) dilangsungkan oleh tim penyidik pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Petugas menggerebek salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Letkol Iskandar, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Donny Satriya Sembiring, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari aduan masyarakat. “Dari laporan itu petugas melakukan pendalaman dan mendapati adanya dugaan setoran atau fee dari kepala sekolah penerima program dana revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN tahun 2026,” kata Donny.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan total 23 orang yang terdiri dari 12 kepala sekolah SD, 2 bendahara SD, 4 pihak penyedia, 2 vendor, 1 istri kepsek, serta 2 staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. “Mereka kemudian diamankan ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

 

Kedua tersangka berinisial RB (30) dan RD (30) yang merupakan PPPK Penuh Waktu di bidang kelembagaan dan sarana prasarana sekolah dasar memanfaatkan posisi mereka. Mereka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari total pagu anggaran revitalisasi yang diterima oleh masing-masing sekolah. Pemerasan ini menyasar setidaknya 21 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin.

Donny merincikan bahwa pungutan tersebut diminta secara bertahap. Pihak sekolah diwajibkan membayar 0,7 persen di awal saat pencairan termin pertama, dan sisa 0,3 persen didebit setelah proyek selesai 100 persen. Modus pencairan diperlancar dengan dalih biaya pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (Siplah).

Nilai anggaran anggaran revitalisasi yang dikucurkan bervariasi untuk tiap sekolah, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp2 miliiar. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang tunai puluhan juta rupiah yang baru saja disetorkan.

“Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30.990.000 uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek.Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000,” ungkap Kombes Pol Donny. Secara keseluruhan, polisi membidik potensi akumulasi dana komitmen sebesar Rp251 juta yang sedang dalam target transaksi kelompok tersebut.

Setelah melalui pemeriksaan intensif secara maraton, penyidik resmi menahan kedua staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin tersebut sebagai tersangka utama. Sementara itu, para kepala sekolah dan pihak swasta lainnya dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.

“Saat ini dua staf PPPK dinas pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepsek, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan (berstatus saksi),” tegas Donny.

 

Polda Sumsel memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Investigasi terus dikembangkan guna mencari tahu aktor intelektual lain atau kemungkinan adanya aliran dana korupsi ini ke tingkat pejabat yang lebih tinggi. “Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak,” pungkasnya.