TRANSJABAR.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terakit dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) sebanyak 4 aset tanah disita oleh penyidik. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saat ini diperkirakan dari empat aset tersebut dengan nilai taksir saat ini kurang lebih sebesar Rp10 miliar,” kata Budi, Selasa ( 27/5/2025).
Budi menjelaskan, bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan pada 15 Mei 2025 sampai dengan 22 Mei 2025.
Budi Prasetyo, Jubir KPK.
“Yang disita ialah satu lahan di Probolinggo, satu lahan di Banyuwangi, dan dua lahan di Pasuruan,” ujarnya.
Budi mengungkapkan, bahwa ke-empat bidang tanah tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi. dia mengatakan bahwa tersangka diduga membeli tanah tersebut senilai Rp8 miliar.
“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan oleh pihak lain,” katanya. (er/red).



